Polres Singkawang Amankan 12 Tersangka Narkotika

SINGKAWANG,RW – Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengungkap sebanyak 10 perkara mengenai tindak pidana narkotika selama bulan Juli 2024.

Hal itu diungkapkan Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo saat press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Singkawang, Jumat (2/8).

“Dari 10 perkara ini kami tetapkan tersangka sebanyak 12 orang yang meliputi 9 laki-laki dan 3 perempuan,” katanya.

Pengungkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi seperti di jalan raya atau fasilitas umum, rumah dan beberapa kos yang ditempati oleh tersangka.

Dari 10 perkara tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak 111,3 gram.

Yang terdiri dari 50 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 90,15 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40 butir warna biru dengan berat bersih 16,8 gram dan 10 butir pil warna merah muda dengan berat bersih 4,35 gram.

“Selain itu, anggota juga menyita beberapa barang bukti berupa alat komunikasi, beberapa barang pribadi dan alat hisap narkotika berupa bong,” ujarnya.

Belasan tersangka yang diamankan ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ada juga yang kami lakukan persangkaan dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dilapis dengan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Adanya perbedaan pasal, katanya, karena jika dilihat dari jumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka telah melebihi aturan maka diduga sebagai pengedar.

“Sehingga ada perbedaan pasal yang diterapkan,” jelasnya.

Keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, katanya, sudah dilakukan pengujian dari Balai POM dan Lab Forensik Polri yang keberadaannya ada di Kabupaten Kubu Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *