Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2023 tepat waktu dan komitmen 100 persen tertib LHKPN.
Wakil ketua DPRD Bengkayang, Esidorus menyatakan, pelaporan LHKPN tahun 2023 merupakan kepatuhan dan ketaatan dalam pemenuhan kewajiban sebagai penyelenggara negara terhadap undang-undang.
“Sesuai dengan perintah aturan bahwa penyelenggara negara harus membuat LHKPN setiap tahunnya, maka DPRD Bengkayang patuh terhadap aturan dengan memberikn laporan tepat waktu,” kata Esidorus.
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban Pelaporan LHKPN lanjut Esidorus merupakan cerminan ketaatan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Perundang-undangan dan wujud dari semangat dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara yang transparan dan akuntabel dari Penyelenggara Negara yang diberikan kepercayaan untuk memangku suatu jabatan Publik