Publik Optimis Hakim Akan Beri Putusan Bebas bagi Terdakwa HA Berdasarkan Fakta Persidangan

SINGKAWANG,  – Dalam persidangan terdakwa HA di Pengadilan Negeri Singkawang dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan/Pledoi dari penasihat hukum terdakwa HA, Rabu 14 Mei 2025 kemarin diwarnai dengan aksi simpatik masyarakat dan keluarga terdakwa.

Kehadiran masyarakat ini untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa atas kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Singkawang. Mereka yang hadir selaku masyarakat, meyakini bahwa terdakwa HA tidak bersalah dan hanya di fitnah.

“Kami sepenuhnya memahami, naiknya perkara ini hingga ke meja persidangan bertepatan dengan momen politik yaitu pemilihan DPRD Singkawang,” kata Mulyadi, salah satu warga yang hadir yang juga konstituen HA.

Dengan hati nurani, lanjut Mulyadi, pihaknya hadir dalam persidangan ini untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa perkara ini. Mereka berharap agar terdakwa diberikan kekuatan dalam menghadapi fitnah yang kejam ini.

“Kami meyakini bahwa terdakwa hanyalah korban politik. Terdakwa tidak boleh menjabat oleh lawan politiknya setelah memenangkan pemilihan secara demokratis,” sahutnya.

Selaku masyarakat, Mulyadi mewakili unsur masyarakat yang hadir dapat menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini.

Selanjutnya, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan hati nurani, jangan mengabaikan fakta yang ada dipersidangan dan bebas dari tekanan pihak manapun.

“Kami mendukung majelis hakim yang menangani perkara ini untuk obyektif dan berdasarkan fakta dipersidangan dalam menilai saksi-saksi dan bukti yang ada. Kami masih menyakini bahwa masih banyak hakim-hakim yang berintegritas. Kami juga optimis Terdakwa akan diputus bebas.” harapnya.

Sementara dalam sidang dengan agenda pledoy/pembelaan atas tuntitan JPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum HA, Nur Rahman menyampaikan beberapa hal yang menjadi isi pledoi, antaralain, pertama, Nota pembelaan/pledoi ini telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahwa Nota Pembelaan/Pledoi merupakan hak dari terdakwa untuk meluruskan kembali fakta yang sebenarnya sehingga proses peradilan menjadi adil,” kata Nur Rahman.

Kedua, di dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan fakta yang sebenarnya, namun menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga, terdapat banyak fakta yang harus diluruskan kembali agar perkara ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya. Fakta-fakta tersebut diantaranya, poin pertama, anak korban tidak berada pada waktu dan tempat sebagaimana tertulis di dalam surat tuntutan.

“Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, anak korban sudah tidak berada di Kost Gang Pepaya. Bahwa pada waktu tersebut, anak korban berada di Kota Pontianak,” ujarnya.

Poin kedua, selain anak korban tidak berada di kost Gang Pepaya, terdakwa juga memiliki banyak kegiatan sehingga tuduhan persetubuhan tersebut tidak benar.

Pada poin ketiga, lanjutnya, terdakwa tidak memiliki kunci gerbang gudang sehingga terdakwa tidak dapat keluar masuk gudang tanpa memanggil si pemegang kunci.

Poin selanjutnya adalah anak korban bersikap tidak konsisten atas apa yang ia ceritakan sehingga menimbulkan keragu-raguan.

“Keseluruhan uraian di atas, mengingatkan kita kembali bahwa dalam penyelesaian perkara pidana harus mencari kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap terdakwa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak tertentu,” ungkapnya.

Dia berharap kepada Majelis Hakim agar tetap obyektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang harus obyektif dalam menuntut terdakwa di hadapan persidangan.

“Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menilai bahwa perkara ini naik ke meja persidangan bersamaan dengan momen politik, sehingga dalam menilai perkara ini harus dengan kepala dingin,” harapnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *