SINGKAWANG, – DPRD Kota Singkawang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang untuk menjadi Perda.
“Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Wakil.Walikota Singkawang, Muhammadin, Jumat (16/5).
Menurutnya, seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang menyatakan setuju terhadap dua Raperda tersebut untuk di sahkan menjadi Perda.
“Persetujuan tersebut mereka sampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Perhubungan, Kamis (15/5) kemarin,” ujarnya.
Dia memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi seluruh anggota DPRD.
Dia juga menyatakan bahwa dua Raperda yang telah melalui proses pembahasan panjang kini siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan disetujuinya dua Raperda ini, kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Dia mengungkapkan, pembahasan dua Raperda tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan transisi kepemimpinan di Pemerintahan Kota Singkawang.
“Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan transportasi yang aman dan tertib serta mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kanwil Kemenkumham, telah diakomodasi untuk menyempurnakan substansi kedua Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, saya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pembahasan yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan proses legislasi.
“Dengan ditetapkannya dua Perda baru ini, diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik di Kota Singkawang,” harapnya.