Ciptakan Ketertiban, Kepastian dan Keakuratan dalam Pelaksanaan Penyusutan Arsip serta Penyelamatan Arsip

KALIMANTANOPINI – Dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian, dan keakuratan dalam pelaksanaan penyusutan arsip serta penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Kearsipan, Jum’at 10 Januari 2025

Kegiatan ini dihadiri oleh para Koordinator Substansi dan admin, dengan fokus pembahasan mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sosialisasi ini, dua petugas arsiparis memberikan paparan mengenai:

Jadwal Retensi Arsip (JRA): Panduan resmi yang mengatur masa simpan, penyusutan, dan pemusnahan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Manfaat Penyelamatan Arsip: Meliputi pentingnya arsip sebagai dokumen pertanggungjawaban nasional dan bukti akuntabilitas kinerja instansi.
Implementasi Penyusutan Arsip: Proses praktis untuk menyeleksi arsip yang masih relevan, yang harus disimpan, dan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak memahami dan mampu menerapkan pengelolaan arsip sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini juga sebagai upaya mendukung tata kelola organisasi yang lebih akuntabel, efisien, dan efektif.

Melalui diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait implementasi pengelolaan arsip, sehingga mampu menjaga kelangsungan data pertanahan yang tertata rapi, aman, dan terstandar.(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *