Evaluasi Pelayanan Fasilitasi Bantuan Hukum Pertanahan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR)

KALIMANTANOPINI – Nazirwan, Kepala Subbagian Hukum Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) beserta tim melakukan evaluasi pelayanan fasilitasi bantuan hukum pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Kamis, 19 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Rendy Arta Hanafi, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pontianak beserta jajaran.

Melalui evaluasi ini, beliau menampung semua aspirasi terkait segala permasalahan yang terjadi pada bidang kadastral di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. “Perlu beberapa penyempurnaan dan perbaikan terhadap beberapa regulasi, sehingga untuk membuat kebijakan tersebut kami perlu menampung semua aspirasi terhadap segala permasalahan yang terjadi pada bidang kadastral disini” Ujar Nazirwan.

Fasilitasi bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tanah yang berkaitan dengan aspek hukum, administratif, maupun teknis. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelayanan fasilitasi bantuan hukum pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi lebih baik dan akurat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan keamanan hukum, solusi yang jelas, adil, dan sesuai hukum terhadap permasalahan tanah mereka. (LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *