KALIMANTANOPINI – Halo #SobATRBPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara menyerahkan 13 sertipikat tanah. bertempat di Aula Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara pada Senin, 16 Desember 2024. Penyerahan sertipikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo dan dihadiri Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Kayong Utara, Syarifah Masna, Kepala Desa Harapan Mulia, Januardi, Kepala Desa Sejahtera, Mohamad Haris Zona serta jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara.
Rincian sertipikat yang diserahkan meliputi 4 sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang diterima secara langsung oleh Syarifah Masna selaku Kepala Bidang Aset, 5 sertipikat Wakaf yang diterima langsung oleh Januardi selaku Kepala Desa Harapan Mulia dan 4 sertipikat wakaf yang diterima langsung oleh Mohamad Haris Zona selaku Kepala Desa Sejahtera.
Sigit Aribowo dalam sambutannya mengatakan, penyerahan sertipikat tanah ini dalam rangka menindaklanjuti kegiatan penyerahan sertipikat yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Bapak Ossy Dermawan pada saat kunjungannya beberapa hari lalu di Provinsi Kalimantan Barat.
Sigit Aribowo menyampaikan saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara sudah menyelesaikan penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah melalui program PTSL sebanyak 4.826 bidang tanah. Adapun sertipikat tersebut tercatat masih BPHTB terhutang yang dimana sertipikat tersebut belum dapat dilakukan perubahan hukum sebelum dilakukan pelunasan atas kewajiban BPHTB.
“Kami berharap bahwa dengan adanya sertipikat yang sah, pemanfaatan aset dan wakaf ini dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Kayong Utara, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tetap bersinergi yang baik antara BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat Kayong Utara,” katanya. (LF)