KALIMANTANOPINI – Sinergi yang baik antara instansi pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset-aset penting negara.
Penyerahan Sertipikat Aset Tanah Milik Badan Pusat Statistik Kota Pontianak yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 12 November 2024.
Sertipikat Aset Tanah Milik Badan Pusat Statistik Kota Pontianak tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto kepada Kepala Badan Pusat Statistik Kota Pontianak, Suswandi.
Dengan penyerahan sertipikat tanah aset ini, maka dokumen resmi menjadi jelas dan hal ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna serta kepastian hukum akan tanah menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah. (LF)