KALIMANTANOPINI – Susmianto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak melakukan penyerahan sertipikat Hak Pakai atas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa melalui Kejaksaan Negeri Kota Pontianak pada Senin, 18 November 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyerahan sertipikat hak pakai ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan fasilitas publik yang dikelola oleh Perumda guna memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat hak pakai ini, maka penataan dan pengamanan aset akan terlaksana dengan baik. Selain itu, juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. (LF)