SINGKAWANG, – Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang mulai melaksanakan Operasi Zebra Kapuas 2024.
“Pelaksanaannya sudah dimulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Sangidun, Selasa (15/10).
Adapun sasarannya, antaralain, orang, kendaraan, barang dan lain-lain. Namun yang lebih di prioritaskan adalah 7 pelanggaran tematik yang meliputi pelanggaran helm, kendaraan yang tidak sesuai spek seperti knalpot, tidak memasang lampu, kelengkapan surat menyurat, sabuk pengaman dan lain-lain.
“Kemudian, pengendara yang ugal-ugalan (zigzag), pengendara yang mengkonsumsi alkohol atau narkotika. Itu yang menjadi sasaran kita,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengutamakan pelanggaran secara kasat mata, salah satunya pengendara yang masih dibawah umur.
“Maka dari itu kita saat ini rutin memberikan imbauan bahkan penindakan bilamana didapati ada pengendara yang masih dibawah umur,” ungkapnya.
Terlebih sekarang ini masih marak penggunaan knalpot racing atau brong yang disinyalir banyak digunakan para remaja.
Dihari pertama Operasi Zebra Senin (14/10) kemarin, katanya, sudah ada beberapa kendaraan yang terjaring tepatnya di perempatan lampu merah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
“Ada tiga pengendara yang tidak menggunakan helm dan satu pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Terhadap temuan itu, pengendara yang bersangkutan kita tindak berupa tilang,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari digelarnya Operasi Zebra adalah untuk menekan angka kecelakaan fatalitas.
“Itu yang paling utama, karena kita lihat tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2023 kemarin, yang mana banyak kasus kecelakaan yang terjadi di dominasi usia produktif seperti pelajar dan mahasiswa,” katanya.
Hal itu terjadi disebabkan tingkat kesadaran dalam berlalu lintas masih kurang, sehingga pihaknya terus menggalakkan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar tertib berlalu lintas di jalan.