KALIMANTANOPINI – Rapat Percepatan Penyelesaian Sertipikat Aset Tanah Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2024, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Kamis (23/01/2025).
Membahas strategi percepatan penyelesaian sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Pontianak guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, dan mendukung program pembangunan daerah.
Rapat ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Pontianak bersama Kantor Pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah pemerintah. Langkah ini tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (LF)