Kantor Pertanahan Kota Pontianak Lakukan Sinergitas dengan Kementerian Agama Kota Pontianak : Percepatan Pensertipikatan Wakaf dan Rumah Ibadah

KALIMANTANOPINI – Sertifikat wakaf tidak hanya menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah, tetapi juga sebagai jaminan bahwa aset tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan umat, baik dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, maupun sosial.

Rabu, 15 Januari 2025, Kantor Pertanahan Kota Pontianak melakukan Sinergitas dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dalam upaya pensertifikatan wakaf dan rumah ibadah lainnya yang merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan aset-aset umat. Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi dan legalitas yang diperlukan, guna memberikan kepastian hukum atas pengelolaan wakaf dan rumah ibadah.

Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat semakin memperkuat kerukunan antar umat beragama, serta mendukung pembangunan umat yang lebih maju dan sejahtera. Sinergi ini juga menjadi cerminan dari komitmen bersama dalam menjaga dan memanfaatkan aset-aset wakaf untuk kepentingan yang lebih luas, demi kebaikan bersama di Kota Pontianak.(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *