KALIMANTANOPINI – Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diadakan oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN pada Senin, 23 Desember 2024 secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam penyampaiannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengimbau peserta sosialisasi untuk memaksimalkan penggunaan portal publikasi dengan informasi positif mengenai isu pertanahan dan tata ruang.
Menurut Kepala Biro Humas, Share Media merupakan kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi. “Share media punya jangkauan yang sangat jauh, kemudian impact-nya juga sangat besar,” ujarnya.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan penyampaian informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi lebih baik sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga dan dapat dimaksimalkan. (LF)