KALIMANTANOPINI – Kantor Pertanahan Kota Pontianak mengadakan Rapat Koordinasi PPID pada Rabu, 18 Desember 2024 guna memberikan informasi publik terhadap permohonan informasi yang masuk ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak diikuti oleh Pejabat Informasi dan Petugas Informasi.
Rapat koordinasi PPID menjadi sarana untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada, dan terus meningkatkan keterbukaan serta kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen tinggi terhadap Pelayanan Informasi Publik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik agar dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Informasi yang dikelola dengan baik dapat memperbaiki kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak secara keseluruhan, sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan.(LF)