Pemeriksaan Setempat dalam Proses Perkara Pertanahan

KALIMANTANOPINI – Pada hari ini Jum’at, 22 November 2024 Kantor Pertanahan Kota Pontianak telah memenuhi panggilan sidang Pemeriksaan Setempat bersama Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, yang terletak di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan fisik bidang tanah yang telah menjadi objek perkara. 

Hasil pemeriksaan setempat nantinya akan menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memberikan putusan, sehingga diharap dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *