Monitoring dan Evaluasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam rangka persiapan pemeriksaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Pontianak

KALIMANTANOPINI – Tim Pembina PPAT Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam rangka persiapan pemeriksaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Pontianak pada Senin, 21 Oktober 2024 yang dipimpin oleh Agnes Widiyaningsih selaku Koordinator Kelompok Substansi Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT dan Tuti Trisnawati selaku Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran serta dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Pranayoga.

Pemeriksaan PPAT adalah proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat tersebut memenuhi syarat dan memiliki kewenangan dalam membuat akta yang berkaitan dengan transaksi tanah. Pemeriksaan PPAT terkait pada verifikasi identitas,pendidikan n sertifikasi, pencatatan dan pelaporan, etika dan profesionalisme, serta kepatuhan PPAT terhadap regulasi. PPAT juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya, pemeriksaan ini melibatkan verifikasi identitas para pihak, bukti kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *